Google

Wednesday, September 19, 2007


Bagaimana cara untuk mengadakan atau mengajukan Awar Umum (general Average)?
Cara-cara untuk mengadakan awar umu adalah sebagai berikut:
1. Oleh nahkoda dan tema ahli harus mengajukan permintaan, bahwa team ahli haruslah yang disumpah oleh pengadilan sebelum melakukan tugas-tugasnya.
2. Mengumpulkan semua bahan-bahan atau data-data laporan perjalanan kapal pada saat melakukan pelayaran yang bersangkutan.
3. Mengumpulkan konosemen dan data-data kalkulasi harga barang saat kerugian terjadi.
4. Tunduk pada undang-undang setempat berlaku.
5. Apabila tuntutan dibenarkan oleh ahli, amka awar dibayar oleh asuradeur.

Bahwa awar umum timbul sebagai akibat dari resiko laut, oleh karena mana proses timbulnya sea-perils ini perlu dilakukan pembuktian tertentu yang menyangkut operasi pelayaran di saat terjadinya kerugian, dalam laporan mana proses tersebut dijelaskan oleh keterangan-keterangan dari nahkoda berdasarkan ship’s journal dan ship’s protest sebagai alat pembuktian yang tepat dn dikuatkan oleh hukum.

Ship’s journal mencatat berita-berita pelayaran dan situasi buruk yang menimpa kapal dimulai dari permulaan pelayaran hingga mengakhiri pelayarannya di pelabuhan tertentu. Catatan mana antara lain tentang berita cuaca muatan dan pemadatannya, kapan timbul taufan, posisi kapal dijelaskan dan dalam saat kritis, langkah-langkah apa saja yang dilakukan nahkoda guna keselamatan kapal muatan dan penumpang.
Ship’s protest mencatat bahwa nahkoda tidak menerima tuduhan-tuduhan sebab dan akibat yang timbul pada barang, karena berada di luar tanggung jawabnya, misalnya barang-barang rusak pada waktu sebelum mencapai taket sling kapal dan karena kerusakan atas barang disebabkan oleh longshoremen.

Bahwa para ahli yang disumpah akan imintai mengsurvey serta memberikan ketentuan duduknya perkara, dan menyatakan bahwa misalnya kerusakan itu akan dibayar asuradeur, maka tindakan selanjutnya adalah mengadakan perhitungan dengan mengecek barang dan haga sehat/rusak.
Ataukah akan dibayar seluruhnya harga barang itu oleh asuradeur atau hanya membayar kerusakan, maka konosemen dan market price dipergunakan sebagai pedoman penyelesaian, jika telah rampung maka insured akan mendapat pembayaran ganti rugi.

Apakah salvage dapat dimasukkan sebagai general average?
Salvage adalah petolongan yang diberikan oleh sesuatu badan usaha yang khusus mengerjakan pekerjaan menarik kapal di laut, yaitu bagi kapal-kapal yang terkenal sea-perils, atau dengan lain kata salvage merupakan salah satu kegiatan di laut, dimana khusus pertolongan yang diberikan oleh sebuah kapal yang beroperasi dengan maksud untuk menyelamatkan suatu kapal yang sedang dalam kesulitan (kandas/tenggelam). Dapat juga terjadi bahwa pertolongan yang diberikan oleh sebuah kapal yang kebetulan lewat atau sedang berada disekitarnya, ketika menerima berita S.O.S., kapal mana lalu memberikan pertolongan dan mengemas muatan atau penumpang untuk berpindah ke lain kapal atau ke kapal yang memberikan pertolongan. Semua biaya dan tindakan-tindakan yang diambil dalam general average oleh kegiatan salvage akan dimasukkan sebagai beban general average.

Akan tetapi biasanya salvage adalah suatu perusahaan yang berdiri sendiri misalnya di Inggris perusahaan salvage “The Liverpool and Glasgow Salvage Association”, telah betul-betul menjalankan spesialisasi di bidang salvage dan memiliki peralatan khusus serta ahli-ahli (expert salvage officers), cargo surveyors, carpenter, divers, salvage engineers, riggers dan lain-lain.
Perusahaan mana memasang iklan agar dapat diketahui oleh semua perusahaan-perusahaan pelayaran, dimana sewaktu-waktu mereka dapat berhubungan untuk mendapatkan pertolongan.

Untuk mana Lloyd’s Underwriter telah membuka suatu perjanjian antara para pengusaha salvage atau salvagers atas dsar salvage agreement, yang diformulir oleh Lloyd’s Underwriter dalam bentuk “LLOYD’S FORM OF SALVAGE AGREEMENT”, sebagai suatu kontrak antara tiap-tiap perusahaan-perusahaan pelayaran dengan salvage enterprice. Dalam salvage agreement mana nahkoda dari kapal yang rusak menyatakan kesediaannya untuk menutup kontrak salvage dengan salvage enterprice dengan menyatakan bersedia untuk membayar salvage.
Di Indonesia salvage activity belum begitu maju, yang mana seyogyanya harus mendapat perhatian khusus sebagai negara maritime, namun hal ini belum dapat dilakukan secara efficient karena belum tersedia cukup ahli, suku cadang dan peralatan khususnya.
Salvage dapat dimasukkan sebagai general average atau dengan dibebankan kepada pembayaran general average salvage baru ada, karena kapal tak berdaya sama sekali untuk bergerak akibat adanya sea-perils. Salvage dilakukan baik oleh pemilik kapal itu sendiri atau oleh lain-lain kegiatan diluar owner, namun membutuhkan ongkos-ongkos (expenditures), dan pengeluaran-pengeluaran ini yang ada sangkut pautnya dengan akibat-akibat general average, dibebankan kepada general average hal ini jelas terdapat dalam general Rule A dari york Antwerp Rules 1950 dan rule V.

Sistership Salvage
Yaitu pertolongan atau pengangkatan (lightning) sebuah kapal dari dasar laut, yang dilakukan oleh kapal-kapal yang dioperasikan oleh perusahaan yang sama. Kadang-kadang ongkos/biaya yang dikeluarkan ini, shipowner dapat menagihnya kepada underwriter, yaitu terhadap semua biaya-biaya yang telahdikeluarkan berkenaan dengan pengangkatan kapal yang bersangkutan.
Jadi misalnya maskapai pelayaran A memiliki 5 buah kapal barang (cargo vessel), satu diantaranya terdampar dan rusak berat. Kemudian maskapai itu sendiri langsung menggunakan sebuah kapal tunda miliknya sendiri untuk menolong dan menyelamatkan kapal tersebut serta ditariknya ke pelabuhan dan docking disana.

Menurut undang-undang Salvage Act 1912 menyatakan sebagai berikut:
“The right to remuneration for assistance or salvage shall not be effected by common ownership of the vessels rendering and receiving such assistance or salvage service”.
Kemudian ada perubahan karena suatu kondisi “new Jason clause”, sebagi berikut:
“If salving ship is owned or operated by the carrier, salvage shall be paid for as fully and ini the same manner as if such salving ship or ships belonged to strangers”

Apakah Towage juga dimasukkan sebagai GA?
Yang dimaksud dengan towage adalah bahwa sebuah kapal yang telah tidak berdaya sama sekali ditarik ke pelabuhan perbaikan. Sebenarnya towage dan salvage hampir sama, hanya satu segi yang boleh dikatakan kelebihannya adalah bahwa salvage itu lebih luas pekerjaannya atau daerah operasinya daripada towage. Towage atau salvage adalah pertolongan yang diberikan untuk menghela (tow) dan menarik dan mengangkat kapal yang tenggelam adalah kegiatan salvaging. Bahwa antara kedua pengertian telah diadakan semacam pembagian kerja yaitu terhadap kapal-kapal yang tidak berdaya ke luar dari kesulitannya (kandas, tenggelam)dan ditarik ke galangan untuk diperbaiki.

Kedua tugas ini dilakukan dalam rangka menyelamatkan kapal akan tetapi pekerjaan dari salvager adalah lebih berat daripada towage.
Apakah towage dapat dimasukkan ke dalam kategori GA, adalah tergantung kepada sebab akibatnya bagi kapal, sehingga kapal perlu ditarik. Jika disebabkan oleh adanya force majeure yang dinyatakan GA oleh nahkoda, maka towage expenditure dibebankan kepada pos GA.

Siapa yang berwenang menyatakan GA?
Yang berwenang menyatakan general average adalah nahkoda kapal. Hal ini logis, apabila nahkoda dibebani tanggung jawab dalam memberikan pernyataan general average, sebagai pimpinan di atas kapal.
Namun demikian selaku pimpinan ia juga diberikan pembantu-pembantu guna menyelidiki apakah memang benar suatu klimaks dari suatu situasi telah memuncak, sehingga terdesak untuk memberikan sesuatu statement atau pernyataan kepada pihak-pihak yang bersangkutan (shipowner, consignees nor shippers and or insurer).

Walaupun dijaman dahulu nahkoda adalah pemilik kapal dan juga sebagai pedagang barang, yang mana otomatis ia berhak dan berwenang, ini bukan berarti bahwa dijaman modern dimaa nahkoda berdiri sendiri dan bukan lagi sebagai pemilik kapal dan seorang pedagang, maka tanggung jawab kepada pihak-pihak yang disebut di atas tidaklah secara persoonlijk, melainkan secara kolektif.

Andaikata di bawah dari laporan atas statement tertanda nahkoda kapal, namun bahan-bahan guna penyusunan statement tersebut diperolehnya dari para perwira kapal baik lisan maupun tertulis, tidak terkecualiketerangan-keterangan penting dari anggota crew lainnya.
Bahwa diantara nahkoda dan anak buah kapal harus ada pesesuaian pendapat mengenai sesuatu peristiwa indemnity, sekalipun dialah yang memiliki hak veto atas kapal serta keselamatannya.
Terkadang juga “First officer” memberikan laporan bahwa kapal seharusnya dinayatakan general average, akan tetapi setelah diperhatikan dan diteliti oleh nahkoda diperoleh lain pendapat bahwa keadaan dan situasi kapal belum dapat dikatakan atau dianggap sebagai general average, misalnya sebagai berikut:
Muatan kapal demikian penuh, tepat pada batas sarah/draft kapal 26 kaki. Tiba-tiba kapal dilanda taufan, teh rusak kena air, sebagiannya oleh air laut. First officer menyatakan akan adanya general average namun nahkoda membatahnya dan menyatakan itu bukan general average melainkan particular average (PA).

Apakah sebabnya nahkoda menyatakan bahwa itu adalah Particular average, yaitu karena nahkoda mempunyai dugaan kuat atas hasil surveynya sendiri mengenai kondisi pemadatan dan penimbunan (stapel) muatan dalam palka kapal telah demikian rapih, namun teh tersebut telah memberikan udara panas tatkala nahkoda mengeceknya kembali dalam keadaan basah/rusak.
Teh yang kurang kering betul akan menimbulkan proses kimia, terutama apabila tertimbun dalam ruangan tertutup yang kurang penyaluran udaranya (ventilasi) dimana udara penyaluran tidak lancar.

Apa saja yang tidak dapat dimasukkan sebagai average?
Yang tidak dapat dimasukkan sebagai average atau awar adalah semua kerugian-kerugian yang timbul bukan disebabkan karena keadaan luar biasa atau karena keadaan khusus, melainkan suatu kejadian routine yang lazimnya timbul dalam masa-masa manipulasi cargo-handling, misalnya pencurian yang dilakukan oleh awak kapal atau buruh pelabuhan, pecahnya barang akibat bantingan (undue-dilligence), negligence (pasal III ayat 2a-q The Haque Rules).
Sebagaimana dijelaskan dihalaman terdahulu, bahwa average adalah ditimbulkan oleh keadaan luar biasa (extraordinary) sebagai disebut pasal 69 KUHD.
“Semua biaya luar biasa untuk kepentingan kapal dan barang dibuat bersama-sama atau sendiri-sendiri; semua kerugian yang menimpa kapal dan barang selama jangka waktu yang ditentukan tentang mulai dan berakhirnya bahaya, dianggap sebagai awar”

Jadi keadaan yang luar biasa saja yang dianggap sebagai awar, berarti keadaan yang bukan luar biasa tidak dapatdianggap sebagai awar. Ini tidaklah berarti bahwa apa yang disebut oleh pasal-pasal haque rules kecuali act of god tidak dapat dijadikan bahan perhitungan average.
Claim atas resiko-resiko yang timbul selama pelaksanaan routine cargo handling dapat diasuransikan, tetapi tak dapat digolongkan sebagai kerugian average.

Ini tidak berarti resiko-resiko mana tidak dapat diasuransikan, dalam dunia pelayaran internasional, telah dibentuk suatu badan organisasi yang sebenarnya juga berfungsi sebagai asuransiyaitu P & I club.

1 comment:

Bala-bala said...

Halo mas.

salam kenal, kl boleh tau mas orang mana? karean ada beberapa bahasa nya yang kurang familiar bagi saya:)

saya sangat tertarik ingin membahas tentang general average ini.

yang ingin saya tanyakan, apa perbedaan GA, small GA, dan GA Absorption? dan bgaimana cara kerja ke tiga nya.

Terima kasih