Google

Monday, September 17, 2007

What is Marine Insurance?


Definisi Marine Insurance
Asuransi adalah merupakan perikatan bilateral dimana pihak pertama sebagai tertanggung dengan membayar uang premi pertanggungan kepada pihak kedua sebagai penanggung yang bersedia menanggung kerugian yang dialami barang atau nilai jasa yang timbul milik tertanggung. Jadi asuransi merupakan suatu kegiatan menanggung resiko yang mana dapat ditimbulkan oleh bermacam-macam sebab alami ataupun manusiawi.
Resiko yang menimbulkan kerugian atas harta benda atau hidup manusia misalnya:
1. Resiko yang menimbulkan kebakaran rumah, gedung, kantor, hotel.
2. Resiko karena perampokan/pencurian harta, uang milik pribadi, perusahaan.
3. Resiko ketuaan, kesehatan, kecelakaan atas perorangan yang mana hasil pertanggungan diserahkan kepada pewarisnya, anak keluarga, famili dan sebagainya.
4. Resiko angkutan yang timbul di laut, darat dan udara seperti badai, gelombang yang besar.
Jadi secara khusus Marine Insurance adalah kegiatan pertanggungan atas semua resiko yang mungkin timbul di laut baik terhadap kapal-kapal dagang maupun kapal penumpang.


Marine Insurance mempunyai daerah operasi yang bergerak dalam bidang lalu lintas niaga laut dan perasuransian yang bertujuan untuk mengisarkan atau memindahkan resiko dalam arti kerugian yang timbul, dan bukan merupakan tujuan dimana suatu perasuransian menjamin barang yang tidak ada kemungkinan resikonya yaitu kerugian atau kerusakan.
Contoh: kapal rusak, dan sudah tidak bermotor lagi dan tidak lagi memberi manfaat bagi pelayaran yang berarti tidak mempunyai nilai niaga.


Speculative business.
Setiap kegiatan business akan memberikan 2 alternatif untung dan rugi. Asuransi merupakan suatu kegiatan jasa yang mempertaruhkan unsur spekulasi yaitu yang secara kasarnya berjudi dengan situasi dan kondisi dari suatu kegiatan niaga sekalipun hal ini dilakukan dengan suatu feasibility study namun ia tepat dikatakan sebagai lembaga niaga yang spekulative. Oleh karena sudah menjadi sifatnya ini, maka mendirikan suatu perusahaan asuransi bukanlah semata-mata untuk mencari keuntungan, akan tetapi mengapa banyak orang bercita-cita untuk melakukan usaha asuransi. Mungkinkah usaha asuransi itu rendabel, sehingga tidak kepalang tanggung modal asuransi ditanam dalam jutaan bahakn milyaran dollar? Akan tetapi yang jelas tujuan utama dari pertanggungan adalah untuk menangung kerugian yang diderita pihak lain, maka sebaliknya pihak tertangung juga tidak akan memanfaatkan kesempatan ini denagn menimbulkan situasi dan tindakan non-discolosure yaitu tindakan penyelewengan dan menghilangkan kepercayaan dalam bisnis asuransi.


Tertanggung harus memperlihatkan tindakan kejujuran (good faith) sebagai syarat pelaksanaan operative prinsip, pertanggungan yaitu the principle of indemnity. Sehingga sebelum orang datang kepada penutupan asuransi, terutama pihak tertanggung harus dengan jujur (good faith) memberikan keterangan atau indikasi yang sebenarnya mengenai sifat dan keadaan barang-barang pertanggungannya (discolosure), agar principle of indemnity dapat dilaksanakan dengan sewajarnya tanpa adanya eenzijdige kans, karena jika demikian kemungkinan besar asuransi dapat dibatalkan.
Bahwa tertanggung harus berniat baik yaitu untuk memperkecil kerugian yang mungkin dideritanya.
Sebagaimana disinggung di atas bahwa suatu usaha akan menghadapi konsekuensi keuangan untuk maksud-maksud baik pembayaran ganti rugi maupun pembayaran gaji pegawai, sewa gedung, bunga pinjaman, pajak dan lain sebagainya, sehingga tujuan sebenarnya dalam business modern tak dapat dibatasi sampai pada penggantian ganti rugi, tetapi datang kepada masalah apakah mendirikan asuransi company itu rendable atau tidak? Maka jawaban yang harus diberikan adalah bahwa hidupnya usaha asuransi adalah ditunjang oleh premi yang diterima, yang berarti semakin banyak premi yang ia terima, akan semakin banya pula pihak asuransi dapat melakukan apa saja tindakan-tindakan yang perlu bagi kelangsungan hidup perasuransiannya, atau dengan lain kata bahwa asuransi harus mendapatkan suatu pertimbangan yaitu kegiatan asuransinya harus rendable dan solvable dan yang pada akhirnya berlaku prinsip-prinsip management menuju usaha asuransi yang bonafit.


Para asuradeur dalam asuransi business akan menghadapi masalah kompetisi dan bonafiditas.
Dimaksud dengan kompetisi di sini adalah persaingan antara para asuradeur berkenaan dengan tarif dan service, dan masalah tarif dan kompetisi dalam kondisi moneter negara yang inflative, perlu adanya campur tangan pemerintah, sebaliknya dalam kondisi ekonomi moneter yang stabil, amka persaingan bebas perlu digalkkan dalam arti memberikan kesempatan dan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada customer.
Namun para langganan juga mempunyai penilaian tersendiri terhadap setiap perusahaan asuransi, dan hanya kepada asuransi yang bonafit dan dapat dipercaya pelayanannya kepada langganan.


Jika perusahaan asuransi yang sudah mendapat kepercayaan dari masyarakat, kadang-kadang para langganan dikecewakan dengan penyelewengan dan tindakan lain yang mengecewakan dan merugikan langganan.
Kembali kepada masalah speculative business dapat diperluas dengan adanya tindakan tindakan-tindakan rendable dan dibenarkan oleh Undang-undang yaitu sebagai berikut:
1. Harus ada kepentingan yang dipertanggungkan.
2. Ganti rugi sesuai yang diikat dalam perjanjian
3. Adanya kerugian, baru diberi ganti rugi berdasarkan pembuktian yang benar.
Ketiga faktor tersebut di atas ini menunjukkan pula bahwa pihak tertanggung menjadi batal pertanggungannya jika ia berspekulasi dengan keadaan atas hal-hal yang tidak benar, misalnya pertanggungan kapal atas kerugian yang ditimbulkan oleh nahkoda dan anak buah kapal yang teledor. Oleh karenanya maka sebelum perasuransian dimulai perlu dilakukan survey bagi suatu kemungkinan pertanggungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis yaitu dengan melakukan pengumpulan data-data atas dasar survey fisik dan inventarisasi situasi dan kondisi dari barang yang dipertanggungkan secara on the spot, yaitu di tempat benda itu berada, dan yang akhirnya penanggung dapat menarik suatu kesimpulan apakah perasuransian yang akan ditutupnya itu rendable atau tidak, maksudnya kemungkinan bahwa klaim baru akan terjadi setelah beberapa waktu lamanya atau setelah beberapa kali kapal rugi.

No comments: