Google

Wednesday, September 19, 2007

Gentlement Agreement

GENTLEMENT AGREEMENT


Merupakan mufakat yang dilakukan lewat telepfon atau secara lisan yang dilakukan oleh assureadeur dengan calon tertanggung, agreement mana terjadi karena adanya hubungan yang akrab antara kedua pihak.
Seyogyanya dalam suatu business yang besar ini orang melakukannya dengan suatu perjanjian tertulis, namun suatu gentlemen agreement merupakan perikatan hokum yang kemudian akan diselesaikan dengan perikaan tertuli. Gentlemen agreement dapat merupakan pelayanan khusus bagi calon insured.
Guna pedoman perasuransian baik bagi calon tertanggung maupun insurer, perlu mengumumkan aau menawarkan jasa-jasa perasuransian dengan suatu effrte yaitu denga memberika berbagai informasi aau persyaratan polis dan daftar tariff perasuransian. Beberapa persyaratan yang dapat disebutkan disini:
1. Institute cargo clause
2. Institute war clause
3. Institute ctrikes, riots & civil commotion clause
4. Institute running down & sistership clause
5. Institute liabilities (hulss) clause, dan lain-lainnya.

Jika contract of affreightment (B/L) cukup dengan 20-36 ayat persyaratan atau lebih yang dicantumkan dihalaman muka dan dibelakangnya, maka contract of indemnity tidak cukup dengan persyaratan yang sudah dicantum pada polis melainkan perlu mendapatkan penambahan syarat-syarat yang dimufakat bersama kedua pihak dengan 2 cara sebagai berikut:
1. Dengan mencetak pada halaman samping yang kosong dari polis
2. Menempelkan salah satu institute tersebut di atas pada polis.
Misalnya institute dangerous drug clause yang dicetak pada kertas tersendiri dengan huruf-huruf yang kecil dan ditempel pada polis body, demikian dengan Institute cargo clause (FPA) atau institute war & strikes clauses (hull & voyage), dimana di dalamnya diperincikan persyaratan penyelesain bila timbul rugi karena peperangan dan mogok.

Calon tertanggung kemudian akan memilih clause yang dikehendaki atau meminta dibuatkan lagi lain clauses, dengan tidak merugikan pihak penanggung mengenai:
1. Kondisi polis
2. Tarif premi
3. Daerah pelayaran yang akan diarungi insurable interest
4. Harga pertanggungan dan lain-lain.

Kemudian diakseptir assuradeur jika telah ada consensus sebagian atau seluruh (quota share & surpluss treaty), berikut persyaratan lainnya seperti:
1. Sejak kapan mulai pertanggungan dibebankan
2. Pada baas-batas mana assuradeur dibebaskan dari claim
3. Umpama premi tidak dibayar dalam tempo 1 bulan, assuradeur berhak membatalkan kontrak asuransi dan lain-lain.

No comments: