Claim Asuransi
Umumnya dalam praktek asuransi terdapat 2 macam kategori claim yaitu sebagai berikut:
1. Claim umum
2. Claim luar biasa
Claim umum dibagi dalam claim kecil dan claim besar dan claim luar biasa.
Claim luar biasa yaitu tuntutan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan karena sifat-sifat khas dari barang itu atau adanya kekuatan luar biasa, sedangkan claim besar dan claim kecil, terbatas pada jumlah-jumlah tertentu, misalnya lebih dari suatu jumlah tertentu dikategorikan claim besar dan sebaliknya claim kecil.
Adalah tepat jika dalam praktek orang mengadakan pembagian claim umum dan claim khusus. di luar negeri claim umum diselesaikan oleh suatu club yang disebut Protection & indemnity Club (P&I), sedang claim-claim khusus yang luar biasa dipertanggungkan kepada asuradeur.
Bahwa dalam pengajuan claim guna penuntutan ganti rugi, sang assured perlu dan wajib mengajukan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
1. Polis asli
2. B/L
3. Survey report
4. Invoice
5. Laporan kapal (ship's protest, ship's journal)
6. Lain-lain keterangan/ statement yang menyangkut losses
Apabila dokumen-dokumen tersebut dapat disediakan dan survey, tidak akan banyak mengalami kesulitan, ternyata tidak ada segi-segi negatif terhadap asuradeur dengan non-discolosure, pula asuradeur atas dasar good faith akan membayar kerugian tersebut.
Demikian juga terhadap claim khusus yang disebabkan karena act of god, force majeure, inhaerent vice atau vice propre.
jika claim umum yaitu claim yang sifatnya umum dan routine yaitu kerusakan-kerusakan atau kerugian-kerugian biasa/kecil, yang tidak melampui jutaan rupiah dan selalu timbul selama adanya proses traffic. Sebaliknya claim ex gratia ialah suatu jenis claim yang diselesaikan atas good faith dari pihak assuradeur.
Bahwa prinsip dagang harus dipegang teguh, namun dalam beberapa hal tertentu pihak assuradeur juga perlu memperlihatkan supelheid, dengan perhitungan-perhitungan ekonomis. Penyelesaian dengan bijaksana (damai) menyebabkan client sympatik yang tak mudah hilang.
Walaupun assuradeur tidak mendapat data-data yang cukup guna penyelesaian claim dengan adanya "good faith" mengadakan ganti rugi kurang dari retensi-nya, sebelumnya hal ini harus juga diberitahukan kepada induk kegiatan.
Akibat ketidaklengkapan dokumen-dokumen penting tersebut maka nilai ini atau situasi ini dinilai dengan outstanding yaitu berita-berita kekurangan pemenuhan kebutuhan oleh tertanggung kepada penaggung, misalnya premi yang belum dibayar atau kekurangan dokumen-dokumen pertanggungan atau adanya kecurigaan loyalitas tertangung.
Dalam penyelesaian claim, apabila terdapat dokumen-dokumen pembuktian yang kurang lengkap, atau data-data yang sudah datang dan diterima assuradeur, namun juag diselesaikan.
Dan bagi claim yang belum diselesaikan , yang masih dalam proses disebut sebagi pending claim. disebutkan sebagai pending claim yaitu claim yang mana masa perpanjangan dan belum selesai, sementara menunggu data-data guna pembuktian karena belum cukup atau belum lengkap, sehingga belum dapat diberikan ketentuan atas claim tersebut.
Dimaksud dengan outstanding losses yaitu berita-berita atas dasar data-data yang diperolehmengenai kehilangan atau kerugian.
kadang-kadang seseorang itu menghendaki agar claim atas losses yang timbul terhadap barang-barangnya diselesaikan selekas mungkin, dan karena keadaan terdesak, mereka menuntut agar dilakukan pembayaran-pembayaran cash, maka penyelesaian claim tersebut dinamakan Cash Losses.
Demi akrabnya hubungan tersebut, maka permintaan mana dipenuhi juga oleh assuradeur jika tidak lagi terdapat lain-lain kesulitan.
Retention Claim
Pertanggungan berdasarkan retention, berarti bahwa masing-masing akan menanggung ganti rugi hanya terbatas pada-batas-batas atau retensi jumlah pertanggungan yang telah ditentukan bersama menurut kemampun masing-masing. Jika masing-masing itu dengan good faith mengadakan kontrak ganti rugi kurang dari retensinya, maka sebelumnya hal itu supaya diberitahukan kepada induk kegiatan.
Kondisi-kondisi polis yang dipertimbangkan:
Dimaksud dengan kondisi polis yang dipertimbankan yaitu bahwa assuradeur baru membayar ganti rugi, jika benar-benar telah merupakan kewajibannya sebagai yang disebut dalam kontrak ganti rugi, sebagaimana yang dimaksud dengan syarat-syarat (clauses):
1. R.F.W.D
2. TPND
3. CD
4. FPA
5. WA
6. Franchise 3%
7. Sue & Labour clause
8. Single & cross liability
9. Litigation
10. Partial Losses
11. Warranties
12. Culpa in Eligendo
13. Institut War & Strikes Clause
R.F.W.D. = Rain Fresh Water Damage adalah kerusakan -kerusakan yang disebabkan oleh karena air hujan dan air tawar biasa.
T.P.N.D. = Theft Pilferage Non Delivery, adalah kekurangan atau kerugian yang disebabkan oleh adanya pecurian, perampokan yang kesemuaya ini telah mengakibatkan penyerahan barang tidak lengkap seluruh atau sebagiannya.
C.D. = Country Damage, adalah kerusakan-kerusakan yang timbul sejak dari asal barang tersebut.
F.P.A = Free From Paricular Average, artinya bahwa assuradeur hanya mengganti kerugian jika kerugian mana ditimbulkan oleh general average. Apabila kerugian-kerugian timbul hanya sebagian (particular), maka assuradeur bebas (free) dari mengganti keruian tersebut.
W.A. = With Average artinya dengan kerugian, juga umum dan juga khusus atau dengan lain kata "all risks"
Franchise 3% artinya apabila barang rusak 3% dari seluruh partai tersebut maka akan diganti, jika kurang dari 3% tidak akan diganti.
Istilah-istilah mana merupakan syarat -syarat yang dicantumkan dalam polis. Dapat juga ke dalam policy dicantumkan syarat sea-water, yang artinya bahwa air hujan adalah juga air tawar. Air laut juga menguap akan tetapi uap air mana mengandung zat garam.
Jadi yang dimaksud dengan ini adalah semua kerusakan yang disebabkan semata-mata air tawar dan akan dijadikan beban baginya. Sebab air asin atau air laut tidak bisa tidak harus menyentuh kapal. Seandainya timbul kerusakan karena air tawar insurer harus ganti, jika sebaliknya bebas, karena hujan jarang terdapat di laut.
Clause Theft Pilferage Non Delivery dicantumkan dalam policy, di mana dinyatakan bahwa asuransi tidak bertanggung jawab atas tidak diserahkannya seluruh atau sebagian dari barang-barang yang dipertanggungkan. Kesemuanya ini disebabkan akibat adanya pencuruianyang dilkukan buruh pelabuhan dan pilferage.
Country damage, merupakan syarat yang dicantumkan dalam polis, dalam mana assuradeur menyatakan bahwa apabila timbul kerugian atau kerusakan pada barang, yang ternyata berasal dari sejak berada di daerah asal penimbunannya (kota/negeri asal). Sebab dengan demikian assuradeur akan berusaha mencegah dalih "kans overeenkomst" yaitu maksud-maksud spekulasi dari tertanggung . Apapun bentuk kerusakan yang dicurigai berasal dari tempat penimbunan sebelum terlibat dalam manipulasi cargo handling.
Untuk mana dapat dibatasi dengan Free From Particular Average atau Wih Average dimana penanggung menyatakan hanya akan membayar kerugian seluruhnya yaitu dalam kondisi Free From Particular Average.
Sedangkan kondisi With Average , maka particular average atau inhaerent vice dan vice propre, terpaksa digolongkan ke dalam terminologi With average.
Sampai dimana maksud dan tujuan penanggung mengusahakan istilah with average ini adalah tergantung kepada kondisi kapal, muatan serta premi yang tinggi.
Dengan sendirinya premi harus tinggi, oleh karena sedikit saja kerusakan timbul, asuransi diharuskan membayarnya.
Contoh: separtai barang, misalnya tepung terigu, yang diusahakan agar tiba ke pelabuhan tujuan dengan selamat dan ikapalkan sebanyak 1000 kantong, jadi yang diserahkan nantinya juga harus berjumlah 1000 kantong. Apabila kekurangan 120 kantong maka ini berarti bahwa kerusakan yang mengakibatkan tidak diserahkannya barang sudah melampaui 30 buah kantong, maka 90 kantong sisa ini tidak diganti asuradeur.
Oleh karena itulah maka digunakan kondisi “franchise 3%”, yang artinya bahwa kerugian yang terjadi di bawah presentasi (3%), tidak akan dibayar penanggung, bahwa penanggung hanya akan membayar di atas 3%, maka dalam persoalan tersebut di atas asuradeur yang menggantikan 90 kantong saja.
Sue & Labour clause, adalah salah satu kondisi yang tercantum dalam polis dimana dinyatakan bahwa tertanggung berhak atas semua tindakan-tindakan (ongkos) pengembalian barang-barang yang rusak yang bukan disebabkan karena general average misalnya ongkos buruh dan biaya-biaya guna menemukan kembali barang-barang yang dipertanggungkan, kecuali terhadap resiko-resiko yang tidak dipertanggungkan, akan diganti oleh asuradeur misalnya Free From Particular Average.
Biaya-biaya yang dikeluarkan guna mengurangi resiko terhadap perils yang tidak diasuransikan, tidak akan dibenarkan oleh asuradeur.
Single & cross liability.
Adalah salah satu kondisi yang tercantum dalam polis, dimana dinyatakan bahwa tertanggung berhak atas semua tindakan (ongkos-ongkos) pengembalian barang-barang yang dipertanggungkan, maka single liability atau cross liability ini diatur dalam beberapa per-undang-undangan internasional seperti:
1. The Haque Rules.
2. York Antwerp Rules 1950.
3. Marine Insurance Act 1906.
4. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Republik Indonesia.
Bahkan tidak jarang liabilities atau tanggung jawab yang dimaksud dalam perUndang-undangan tersebut di atas saling menunjuk pasal-pasal yang berlaku dalam hubungannya dengan kedua kontrak ini.
Misalnya Un-seaworthy dari kapal dan barang, telah juga merugikan insurer atas kelalaian nahkoda yang menimbulkan effect loss.
Dalam “single liabilities”, masing-masing pelaksana yang terikat dalam kontrak tersebut diatas. Pengangkut bertanggung jawab atas setiap koli barang yang diangkutnya, dilain pihak penanggung bertanggungjawab atas setiap penggantian rugi yang diakibatkan oleh sea-perils atas barang tersebut yang untuk perils ini ia dipertanggungkan.
Pada suatu peristiwa kedua unsur ini saling berhadapan, seperti yang nyata dalam “Cross – Liability” ini yaitu dalam B/L dijumpai kondisi “New Jason & Collision” clause.
Dalam asuransi laut, maka akan dijumpai dalam SIHF = Standard Indonesia Hull Form yang terdapat pada pasal pertama mengenai tabrakan kapal, dan dalam mana dinyatakan apabila kedua pihak sama-sama membuat kesalahan, maka masing-masing akan menanggung sesuai dengan kesalahan yang dibuatnya, dan team ahli akan diminta jasanya untuk penyelesaian dimaksud.
Litigation
Ialah cara peradilan mengenai claim yang tidak diterima oleh pihak insurer atau insured, dan diminta untuk naik banding, untuk kemudian diberikan keputusan oleh hakim, mislnya dalam hal collision, dimana asuradeur I menggugat bahwa kesalahan yang sebenarnya adalah terletak pada shipowner dari pihak lain.
Partial Loss
Adalah kerusakan atau kerugian nilai sebagian yang disebabkan karena sifat-sifat khusus dari barang misalnya inhaerent vice. Jika demikian maka anda akan bertanya apakah bedanya dengan Particular Average.
Particular Average menurut marine Insurance Act 1906, Inggris berarti sebagai berikut: pasal 64 (1):
“A Partticular average loss is a partial loss of the subject matter insured, caused by a peril insured against, and which is not a general average”
Jadi yang disebabkan bukan karena general average misalnya “theft pilferage, sedangkan partial loss menurut MIA 1906 dari kelima ayat, satu diantaranya menyebutkan sebagai berikut: pasal 56 (5):
“Where goods reach their destination in spacie, but not by reason of obliteration of marks, or otherwise, they are incapable of identification, the loss if any, is partial and total”
Dari pasal ini nyatalah bedanya bahwa partial loss disebabkan oleh kesalahan cargo handling (packing), sedangkan particular average adalah kerugian yang timbul akibat kekuatan atau pengaruh dari luar yang merusak barang.
Warranties
Adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung atau kepada penanggung yang tercantum dalam polis atau dalam beberapap clauses yaitu bahwa pihak pemilik barang/kapal memberikan jaminan-jaminan misalnya kapal harus sea-worthiness.
Bahwa dalam penelitian yang dilakukan olh surveyor, penanggung dapat mengeluarkan syarat-syarat warranted free from particular average artinya jika kerusakan yang ditimbulkan karena strikes, tidak akan diganti oleh asuradeur. Jadi warrant disini artinya dengan jaminan menyanggupi dengan perbuatan. Seperti yang disebutkan dalam pasal 459 KUHD bahwa yang mencarter kapal berhak memeriksa keadaan kapal yang bersangkutan artinya bahwa kapal itu harus layak laut, namun lain halnya dengan Marine Insurance Act yang membedakan dalam beberapa warranties sebagai berikut:
1. Implied warranties.
2. No implied warranties.
3. Breach of warranty.
4. Culpa in Eligendo.
Kedudukan nahkoda yang terlepas dari sebagai pemilik kapal, maka atas kecurangan yang dilakukan oleh nahkoda dan awak kapal, antara tertanggung sebagai pemilik kapal dapat diperjanjikan dan penanggung akan menanggung resiko yang ditimbulkan oleh nahkoda yaitu bahwa dalam polis dapat disebutkan atas perbuatan kecurangan ini, pihak pemilik barang (kapal) tak dapat diminta pertanggungan jawabnya, namun penanggung dapat pula menolak pertanggungan demikian ini dan dapat diperjanjikan bahwa penanggung tidak bertanggungjawab dalam hal kecurangan nahkoda dan awak kapal.
Institute War & strikes Clause (Hull & Voyage)
Yang dimaksud dengan clause ini adalah bahwa penanggung memperinci resiko yang akan ditanggungnya. Institute diartikan sebagai daftar perincian resiko. Dalam clause mana mana penanggung menyatakan hanya akan menanggung reisko atas kapal dan barang yang disebabkan oleh penahanan yang bersifat permusuhan, dan bukan peperangan, pemboman torpedo laut dan strikes. Selain daripada itu soal perang yang membawa resiko pada kapal dan mauatn bukanlah soal insurer.
Dalam clause itu juga disamping kewajiban-kewajiban tersebut di atas, dicantumkan pula clause: NOTICE OF CANCELATION AND AUTOMATIC TERMINATION OF COVER, yaitu berkenaan dengan adanya peperangan antara rusia dan RRC maka asuransi ini secara otomatis gagal.
Pembatalan mana diberikan insurer maupun insured, dan mulai berlaku 14 hari setelah tanggal pemberitahuan. Untuk selanjutnya premi tidak dibayar, sampai diadakan lagi pembaharuan atas isi polis, hal mana tergantung kepada persetujuan yang dicapai kedua belah pihak.
Semua ongkos-ongkos yang dikeluarkan berkenaan dengan akibat-akibat perang, penahanan, penyitaan dan lain-lain tidak ditanggung penanggung. Jadi pengakuan insurer hal adanya kerugian karena permusuhan dan bukan molest, sehingga semua biaya-biaya yang dikeluarkan insured tidak dibenarkan insurer, kecuali sudah ada consensus antara kedua pihak dalam polis untuk maksud-maksud tersebut
No comments:
Post a Comment