Google

Wednesday, September 19, 2007

Particular Average


PARTICULAR AVERAGE

Particular Average adalah kerugian yang khusus yaitu resiko yang menimpa kapal atau barang dan yang disebabkan oleh satu diantara tiga peristiwa ini:
1. Kekuatan luar biasa (act of god).
2. Inhaerent vice.
3. Vice proper.
Kerugian yang timbul akan dibebankan kepada masing-masing interest, sebagaimana contoh yang disebutkan di atas ini.

Untuk mencegah meluasnya resiko yang menimpa kapal dan/atau barang, maka perlu adanya indakan-tindakan preventif yang seperti halnya dilakukan pada GA, maka dalam hal ini preventif dilakukan khusus pada barang atau kapal, termasuk di dalamnya freight dan sewa charter party.
Terdapat cara menghadapi resiko dalam particular Average:
1. Sea-perils
2. Tindakan-tindakan preventif
Kondisi inhaerent vice atau vice proper biasanya hanya terdapat dan berlaku pada cargo atau muatan kapal, dan tidak berlaku pada kapal serta alat-alat perlengkapannya. Sehingga untuk mencegah meluasnya kerusakan (average), maka sifat-sifat inhaerent vice dan vice proper, terpaksa dibuang ke dalam laut. Dikarenakan kerusakan hanya diderita oleh 1 barang, maka disebut kerusakan khusus atau kerugian hanya 1 pihak saja. Atau kapal kandas karena mismanagement of captain, kerusakan mana diperbaiki, dan ongkos-ongkso yang dikeluarkan tidak masuk general average melainkn particular average.

Kerugian-kerugian yang digolongkan sebagai particular average adalah sebagai berikut:
1. Semua kerusakan dan kehilangan yang diderita kapal atau muatan karena taufn, penyerobotan, kecelakaan atau kandas dengan tak sengaja.
2. Upah dan biaya peneylamatan
3. Kehilangan dan kerusakan seling, sauh, tali manila, layar dan peralatan kapal lainnya.
4. Biaya tuntutan, dan pemeliharaan dan gaki nahkoda dan awak kapal selama diajukan tuntutan, jika yang ditahan atau kapal atau muatan.
5. Perbaikan khusus pada pembungkusan dan biaya pertolongan terhadap muatan yang rusak, sepanjang ini bukan akibat langsung dari suatu kecelakaan yang menimbulkan awar umum.
6. Biaya transshipment cargo, jika persetujuan pemuatan gagal akibat kapalnya rusak berat.
7. Pada umumnya, semua kerusakan, kehilangan, dan biaya-biaya yang tidak disebabkan atau diperbuat dengan sengaja dan untuk keselamatan kapal dan muatan. Tapi yang diderita oleh atau diperbuat untuk kepentingan kapal saja, atau untuk muatan saja dan yang oleh karenanya tidak termasuk average.

Jika kapal dengan keadaan tempat selalu kering, dangkal atau ada bagian tanah yang menonjol ke atas, dengan muatan penuh, tak dapat berlayar baik dari tempat darimana harus berangkat, maupun ke tempat yang dituju, dan dengan demikian barang-barang harus dibawa dengan kapal-kapal kecil, maka biaya-biaya untuk kapal-kapal kecil tersebut tak dapat dianggap sebagai average.

Jika kapal yang dipertanggungkan rusak, disebabkan karena kecelakaan laut penanggung hanya menanggung 2/3 biaya yang diperlukan untuk perbaikan, dengan tidak mengingat apakah tidak diperbaiki atau tidak dan hal itu sesuai dengan imbangan antara bagian yang dipertanggungkan dengan yang tidak dipertanggungkan sepertiga jadi tanggungan tertanggung, berdasarkan dari lama menjadi baru.

Pertanggungan General Average dan penanggungannya
Perhitungan dan pembagian awar dilakukan di tempat berakhirnya pelayaran, kecuali untuk ini diperjanjikan lain.
Awar umum ditanggung sebagai berikut:
1. Oleh harga kapal, dalam kedaan setibanya di tempat, ditambah dengan ganti ugi yang diterima denga adanya GA.
2. Oleh angkatan, dengan diurangi gaji ada pemeliharaan nahkoda dan crew kapal.
3. Oleh harga barang, yang pada waktu terjadi kerugian, berada di kapal atau di kapal-kapal kecil atau kapal-kapal lain atau yang sebelum terjadi kecelakaan karena terpaksa dilempar ke laut dan diganti atau yang harus dijual untuk menutup biaya awar, disesuaikan dengan kurs setempat.

Barang-barang yang dimuat di geladak kapal, turut menanggung kerugian, jika tetap utuh. Kalau nahkoda diluar pengetahuannya atau ijin yang memuatkan menempatkan barang-barang digeladak, dan dilempar ke laut atau rusak karena pelemparan, maka yang memuatkan berhak akan penggantian, kecuali tuntutan dari semua yng berkepentingan terhadap kapal da nahkoda.
Jika barang karena kesalahan atau perbuatan yang memuatkan atau yang menjualkan hilang, mereka turut menanggung awar umum.

No comments: