Google

Wednesday, September 19, 2007

Insurance Policy

BEBERAPA MACAM POLIS ASURANSI

Dikenal beberapa macam polis asuransi sebagai berikut:
1. Secara komersial ada :
- open policy
- valued policy
2. Secara operasional terdapat 3 jenis polis:
a. cargo policy
b. hull policy
c. freight policy


Open policy adalah semacam poilis yang mana di dalamnya belum dicantumkan jumlah harga barang-barang yang dipertanggungkan jadi masih terbuka
Hal ini disebabkan karena pemuatan barang-barang yang dipertanggungkan dilakukan denga kapal laut, dan membutuhkan beberapa kali pemuatan (shipment). Setiap kali mengadakan pemuatan, hanya dicatat jumlah party dan harga barang yang dimuat ke kapal. Harga mana dapat dilihat dalam B/L. Jadi setiap kali shipment tertanggung atau agennya melapor kepada penanggung yang kemudian dibuatkan open policy yang diberikan kembali pada tertanggung.
Jika pengapalan dilakukan 6 kali maka akan terdapat 6 helai open policy sementara dari penanggung atas dasar laporan yang diberikan, dan diberikan kepada tertanggung sebagai declaration document. Setiap kali laporan merupakan 1 declaration document.

Premi ditentukan dari jumlah keseluruhan dari partai pengiriman. Sekalipun premi dibayar berkala, setelah menerima persekot 30%, juga tidak menjadi masalah apakah pada shipment ke 3 atau ke 4, kemudian kapal seluruhnya tenggelam namun penanggung harus mengganti semua kerugian, sementara tertanggung tetap memenuhi kewajibannya dengan premi berkala atau sekaligus, sesuai perjanjian dalam polis. Tiap laporan dimaksud untuk kepentingan admisnistrasi.
Dimaksud dengan valued policy, ialah polis yang mana dapat dioper atau diperjual belikan, karena di dalamnya sudah dicantumkan harga pertanggungan, nama pemilik dan harga dari barang-barang tersebut.

Demikian juga dengan cargo policy, Hull & Freight policy. Masing-masing telah menunjukkan bahwa barang-barang yang dipertanggungkan, dikeluarkan cargo policy untuk muatan kapal, untuk pertanggungan kapal dikeluarkan Hull Policy.
Di amerika orang menggunakan SAHF = Standard American Hull Form

Mengenai freight policy atau hire C/P itu dapat dibayar apabila barang selamat tiba ditujuannya sehingga freight erat sekali hubungannya dengan cargo insurance, namun demikian freight dipertanggungkan terlepas dari cargo insurance.
Mempertanggungkan freight sama halnya dengan mempertanggungkan sejumlah uang, demikian juga atas hire C/P. Dan bila Hire C/P tidak dibayar oleh buyer space atau penyewa hal mana akan dikisarkan resikonya kepada penanggung.

Sesunggunya policy atau polis sebagai kontrak ganti rugi seperti halnya dengan B/L, mengadung persyaratan dari kontrak ganti rugi sebagai berikut:
Policy berisi:
1. Nama penanggung dn tertanggung
2. Tanggal dimulainya pertanggungan
3. Nama benda yang dipertanggungkan
4. Syarat-syarat FPA, WA dan lain-lain
5. Harga pertanggungan dan premi
6. Saat mulainya resiko dan berakhirnya pertanggungan
7. Peryaratan asuransi dan signature

B/L sebagai syarat tanggung jawab carrier, sebagai kontrak angkutan sebagaoi berikut:
1. Nama nahkoda kapal yang ditanggng
2. Nama kapal yang dikemudikan
3. Tanggal berangkat kapal dan jurusan
4. Nama muatan yang diangkutan
5. Harga dan jumlah koli/bags
6. Freight yang diabayar shipper
7. Master sign or his agent
8. Syarat-syarat kontrak dibalik halaman
Perbedaan Policy dan Bill of Landing.
POLICY:
1. Ditutup anatara penangung dan calon tertanggung
2. Kans overeenkomst
3. Syarat khusus untuk indemnity
4. Untuk resiko dan masa pertanggugan tertentu
5. Berlaku York Antwerp rules 1950 dan Marine Insurance 1906
6. Imbalan dalam polis disebut premi
7. Premi yang diterima sebanding dengan claim yang dibayar
8. Premi dapat kembali walaupun pertanggungan sudah berjalan
9. Belum pasti untuk nilai perdagangan
10. Mengandung unsur-unsur soisal
BILL OF LANDING:

1. Ditutup anatar shipper dan freigther
2. Eenzijdige eenkomst
3. Syarat resiko angkutan laut
4. Untuk voyage tertentu terhadap perils
5. Haque rules dan UU setempat
6. Imblannya freigth
7. Freight yang diterima dapat lebih keil dari claim yang harus dibayar
8. Freigth dikembalikan jika terjadi kekeliruan
9. Shipped B/L dapat diperjualbelikan
10. Lebih komersial

Pesamaan Policy dan Bill of Landing:
1. Kedua jenis dokumen merupkan ikatan hokum yang sepihak
2. Isi persyaratan dalam policy juga mempertimbangkan syarata-syarat dalam B/L
3. Usaha yang bergerak dalam bidang jasa
Satu dan lain hal yang dimaksud dengan perhitungan syarat policy terhadap B/L adalah tentang tanggung jawab carrier atas angkutan muatannya yang merupakan cross-relation sebagai berikut:
Carrier bertanggung jawa atas kerugian barang-barang yang timbul dalam pengawasanya, selam tidak timbul GA, maka hal yang demikian tidak diperhitungkan dalam asuransi, melainkan dikisatkan kepada P&I club.
Sepanjang timbul GA maka tanggung jawab carrier atas kerugian mana ditanggung oleh penanggung. Carrier hanya menanggung kerugian atas barang-barang yang persyaratannya diatur dalam kontrak angkutan.

Sesungguhnya policy merupakan rangkaian dari kegiatan-kegiatan pertanggungan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Subject of insurance (benda yang diasuransikan memang ada)
2. Subject matter of insurance (yaitu terhadap resiko apa benda itu dipertanggungkan)
3. Insurable interest, yaitu bahwa barang-barng yang diasuransikan betul-betul mengandung kemungkinan ditimpa kerugian
4. Total sum of insurance (jumlah pertanggungan)
5. Syarat dan kondisi pertanggungan

No comments: