Google

Wednesday, September 19, 2007

Covering Insurance

Prosedur Menutup Asuransi
Pada umum asuransi dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:
1. Asuransi Kerugian (Indemnity Insurance)
2. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Maka asuransi laut termasuk dalam kelompok indemnity insurance, oleh karenanya maka transaksi ganti rugi ini disebut “contract of indemnity” yaitu suatu ikatan antara 2 orang atau lebih mengenai pertanggungan barang-barang yang mengandung kemungkinan-kemungkinan (hazardous) akan barang rusak atau rugi.

Untuk mendapatkan langganan, maka asuradeur biasanya memasang iklan pada surat kabar, radio, televise ataupun alat media masa yang lain, dimana para calon tertanggung perlu memperoleh keterangan yang cukup dari asuransi, misalnya bagaimana dan mengapa calon tertanggung membutuhkan agar kapalnya diasuransikan.
Jika akan mempertanggungkan muatan, kapal atau obyek-obyek yang lain, maka pihak asuransi yang telah menerima tawaran tersebut akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengirimkan team ahli
2. Melakukan penelitian atau survey
3. Menyodorkan polis
4. Menentukan premi
5. Menutup kontrak ganti rugi
Atau dengan kata lain, jika calon tertanggung telah pahami semua keterangan yang diberikan penanggung, maka sebaliknya penanggung juga menghendaki data-data tentang kondisi barang pertanggung antara lain sebagai berikut:
1. Barang yang dipertanggungkan = kapal
2. Tahun pembuatan = 1970
3. Biro klasifikasi = L-R = Lloyds register
4. Surat keterangan mesin = L.M.C 11,50
LMC = Lloyds achinery certificate atau
NB = New Boilers 11,50
5. Voyage
6. Muatan yang akan diangkut
7. Kondisi C/P dan B/L
Ketujuh pokok ini diteliti oleh team ahli untuk mendapatkan hasil survey tentang kebenaran berita yang diberikan calon tertanggung guna penutupan atau ditolaknya perasuransian yang dimaksud, dan jika persyarata yang diminta penanggung disetujui calon tertanggung, maka penanggung akan menyodorkan polis untuk dipelajari atau menolaknya yaitu yang dikenal dengan “marine facultative offer”.

Dimaksud dengan Marine facultative offer adalah penawaran pertanggungan angkutan laut yang dapat diterima ataupun dapat ditolak oleh pihak penanggung.
Facultative artinya tidak diwajibkan atau salah satu pihak dipaksakan untuk menerima tawaran tertanggung, jika penanggung tidak menyetujui persyaratan yang akan diajukan tertanggung ataupun karena kondisi dari barang pertanggungan itu sendiri dan tawaran baru diterima jika antara kedua pihak tertanggung dan penanggung ada persamaan pendapat yaitu dengan cara:
1. Quota share treaty
2. Surpluss treaty
3. Facultative offer (asuransi yang sifatnya insidentil)
Treaty dimaksud dalam perasuransian adalah suatu ikatan antara pemegang polis dan asuadeur, dalam mana masing-masing pihka membuat perincian teknis asuransi, dan merupakan perikatan yang tak dapat dilanggar.

Quota share treaty adalah pembagian yang telah ditetapkan dalam contract of indemnity, misalnya A mempertanggungkan barang-barang seharga USD 1 juta, karena adanya mufakat, quota share (pembagian) tertentu sebanyak 60%, maka selebihnya USD 400,000 dipertanggungkan dengan surpluss treaty. Jadi surpluss treaty artinya pertanggungan atas jumlah lebih. Hal ini dilakukan mengingat adanya kemampuan terbatas asuradeur.
Suatu facultative offer sesuai sifatnya yang insidentil artinya penawaran yang terjadi jarang dan tidak biasa, misalnya asuransi A yang tadinya tidak biasa menerima pertanggungan kapal yang tahun pembuatannya dibawah 1950, akan mawas diri dan berusaha memperoleh data-data seteliti mungkin, disamping bonafiditas calon tertanggung. Sebaliknya berdasarkan penelitian para surveyor, dapat meyakinkan insurer dalam arti memberikan kebebasan bagi insurer bagi setiap penutupan kontrak ganti rugi.

Perusahaan asuransi dalam menjalankan jasa-jasanya perlu pula mengikuti perkembangan benda-benda yang ditanggungnya melalui laporan yang diterima, dan tertanggung seyogyanya memberitahukan kondisi barang-barang pertanggungannya seandanyia terkena sea-perils, civil commodtion, sebab-sebab proses tersebut timbul dan dengan mana masing-masing pihak akan menilai dan memberikan penilaiannya.
Berdasarkan pengalaman ini asuradeur akan mearik garis dan mengadakan kalkulasi rate dan persyaratan yang akan disodorkan bagi calon tertanggung, jika kemudian hari terdapat penawaran pertanggungan yang sama.

Sekalipun insurer tidak berniat spekulasi, naumun kondisi barang-barang yang dipertanggungkan memiliki cirri-ciri yang khas yang perlu untuk menerima perlakuan khusus mencegah exces-exces negative misalnya: dalam angkutan beras, supercargo oleh asuradeur yang diwajibkan menggunakan dunnage secukupnya guna mencegah lengas udara yang membuat beras menjadi lembab, namum tidak digubris, maka surveyor atas nama asuradeur memutuskan dan menolak dan berhak membatalkan unsure-unsur yang dicurigai.
Akseptasi sesuatu penawaran dapat dilakukan:
1. Korespondensi (offerte)
2. Lisan/tilpon ynag ikenal dengan “gentlemen agreement”

No comments: