Google

Wednesday, September 19, 2007

Abandonment

ABANDONEMEN

Adalah sutu bukti pernyataan yang diberikan oleh tertanggung (assured) kepada penanggung (insurer), dalam hal mana assured manyatakan agar benda yang dipertanggunggannya itu yang pada waktu kena atau tidak kena seaperils, menerima sejumlah harga yang sebanding dengan harga barang tersebut tanpa syarat dari insurer.
Kata abandonemen berarti menyerahkan atau meninggalkan, maka dalam asuransi laut abanonemen itu baru terjadi apabila pihak pemilik barang atau assured memilih 2 alternatif yaitu menerima kapal yang baru:
1. Dengan memperbaiki kapal yang rusak akibat sea perils
2. Dengan memperoleh ganti rugi (harga kapal) seluruhnya pada saat sea perils tersebut berakhir.

Bahwa tertanggung baru akan menyatakan abandonemen yang diajukan kepada insurer, apabila kapal milik tersebut pada pendapatnya terlau repot untuk mengadakan perbaikan,, atau jika toh perbaikan dilakukan akan menimbulkan biaya yang demikian besar hingga dapat melampaui harga kapal baru, sehingga dengan demikian ia memilih untuk menjualnya atau memintakan kepada insurer agar harga kapal tersebut dibayarkan kepadanya (insured) dengan nilai pada saat berakhirnya sea-perils.
Dengan berakhirnya sea perils dan adanya abandonmen, yang merupakan penyerahan hak milik seharga nilai yang ditentukan oleh arbiter itu, berhak atas peyerahan milik kapal tersebut untuk diperbaiki atau dipakai dan lain-lain.

Andaikata pemilik kapal A, kapalnya bertabrakan dengan lain kapal B dan dalam proses verbal dinyatakan kapal B bersalah, maka penaggung setelah mambayar abandonemen mempunyai hak yaitu untuk menagih kepada pihak yang bersalah yang telah menimbulkan kerusakan.
Tetapi bagaimana jika:
1. A & B mempertanggungkan kepada asuradeur yang sama
2. A mempunyai mempertanggungkan assurdeur yang tidak sama dengan B.
Jika A dan B mempunyai assuradeur yang sama, maka system clearing dapat membatnu menyelesaikannya, artinya akan dipindahkan selisihnya dalam kalkulasi ganti rugi kepada A dan B.
Akan tetapi sekiranya A mempunyai assuradeur tersendiri, maka asuradeurnya setelah menggati kerugian kepada A, lalu menagih kepada B yang lalu menunjuk assuadeur B untuk membayar ganti rugi tersebut, sehingga antara para assuradeur sajalah yang menyelesaikan masalah ini.

Sehubungan dengan haknya tertanggung untuk menuntut sejumlah uang trtntu dari penanggung untuk melakukan segala daya upaya (perbaikan kapal), bahwa daya upaya tidak dapat dilakukan secara sepihak, dan dalam hal ini tidak mungkin untuk mengadakan rundingan sebelumnya dengan insurer, namun insurer juga ingin mengetahui perinciannya.
Moratoire Interest
Dimaksud disini ialah bahwa kerugian yang nyatanya timbul setelah berakhirnya jangka waktu asuransi, maka segala yang diterima insured harus dikembalikan kepada insurer.
Jika kapal atau muatan tidak diasuransikan menurut harga penuh dan benda itu hanya tertimpa sebgaian bencana, maka hanya dapat di abandonemen berdasarkan imbangan antara benda yang diasuransikan dan benda yang tidak diasuransikan. Tertanggung juga wajib pada insurer dalam abandomen untuk penggantian penuh, memeberitahu tindakan apa yang telah dilakukannya untuk menyelamatkan kapal dan barang yang dipertanggungkan, dan hak insurer atas barang berpindah saat ia beritahukan tentang abandonemen.

Penanggug, dengan alasan bahwa kapal atau barang insured dibebaskan sesudah penyerahan untuk memperoleh penggantian penuh, tak dapat membebaskan diri dari pembayaran jumlah uang tanggungan.

No comments: