Google

Wednesday, September 19, 2007

Insurance Broker


Makelar Asuransi

Pekerjaan makelar terdiri dari dan untuk kepentingan yang mengamanatkannya, beli dan jual barang, surat-surat berharga dan obliges, surat-surat wesel, surat perintah membayar, menyampaikan discompto, pertanggungan, persetujuan hutang uang oleh nahkoda, dan pemuatan kapal, uang gadai atau hal-hal lain semacamnya, demikian pasal 64 KUHD.
Jika diteliti, maka makelar sebagai seorang perantara dalam kegiatan niaga sangat dibutuhkan, yang mana ternyata dalam pasal tersebut bahwa semua kegiatan yang menyangkut bidang niaga seperti tersebut diatas dapat dilaksanakan melalui makelar atau perantara yang diangkat sumpahnya oleh pemerintah, Pengadilan negeri, atau presiden. Perantaraan yang diberikan makelar atas dasar tegen-prestasi provisi tidak bertanggung jawab atas keuangan.
Pengangkatan makelar secara umum, ialah untuk semua lapangan usaha atau dalam kata pengangkatannya dinyatakan dalam suatu lapangan atau dalam beberapa apangan tertentu ia boleh berusaha.

Dalam lapangannya atau beberapa lapangan usahanya yang ia makelari, ia tidak boleh berniaga atas biaya sendiri, baik oleh dirinya sendiri maupun dengan perantaraan orang lain atau bersama-sama dengan orang lain atau dengan komisi atau menjadi penjamin dalam perbuatan-perbuatan yang mereka adakan sebagai perantara.

Tugas-tugas makelar dalam asuransi laut adalah sebagai berikut:
1. Mengurus dokumen-dokumen pertanggungan yang menyangkut beban pertanggungan.
2. Menyelesaikan persoalan-persoalan yang kurang beres mengenai perantaraan yang diberikannya antara principal dan pihak ke III.

Makelar dalam menghadapai tugas-tugas dan kewajiban yang bersangkutan dengan pengantaraan yang diberikannya terutama masalah pertanggungan sebagai berikut:
1. Bertindak sebagai seorang atau badan hukum bagi kepentingan penanggung dan tertanggung, misalnya makelar harus menerima pembayaran premi atas polis dan menyerahkannya kepada penanggung.
2. Sebaliknya jika tertanggung jatuh pailit dan makelar belum juga membayar premi kepad penanggung, maka penanggung berhak menagihnya kepada makelar.
3. Dalam hal penanggung telah menerima premi dari makelar, polis tidak perlu diberikan makelar juga bertindak sebagai tertanggung atau pengganti tertanggung.
4. Jika tertanggung jatuh pailit, maka makelar berhak menagih kerugian yang masih harus dibayar penanggung terhadap tertanggung.
5. Makelar yang sudah terlebih dahulu memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang kemudian jatuh pailit, untuk ini dapat ditagihnya kepada penanggung.
Jadi dengan kata lain, dapat dijelaskan bahwa makelar yang berfungsi sebagai pengantara, ia tidak melulu sebagai pengantara tapi ia juga sebagai wakil dari pihak penanggung dan tertanggung.
Semua resiko keuangan yang tidak dikeluarkan bagi kepentingan pengantara peransurasian akan ditanggung oleh kedua belah pihak misalnya penanggung belum mengganti kerugian yang diderita tertanggung, oleh makelar telah diberikan ganti rugi, maka kegiatan mana memberikan hak kepada makelar menagih penggantian rugi yang telah dikeluarkannya kepada tertanggung, penanggung wajib bayar kembali. Demikian pula sebaliknya bila makelar telah menerima premi dari tertanggung, maka kegiatan mana memberikan hak kepada penanggung untuk menagihnya sebelum ia memberikan polis.

Bahwa makelar akan membayar premi kepada penanggung seperti halnya ia sendiri sebagai tertanggung memenuhi kewajibannya kepada penanggung yaitu sebanyak premi yang diterimanya dari tertanggung, untuk segera pula dibayarkannya kepada penanggung.
Makelar biasanya memberikan perantara saja dan menerima provisi sebagai upahnya, namun dalam hal memberikan pengantaranya dalam keuangan tidak luput dari kegiatan transaksi yang diberikannya, sehingga tidak jarang makelar melakukan perhitungan keuangan. Segala sesuatu yang ditutupi makelar dipatuhi oleh setiap pesertanya, demikian pula tentang premi yang telah dibayar oleh makelar kepada penanggung, dianggap seolah-olah tertanggung yang melakukannya, misalnya dipertanggungkan harga asuransi USD 5000, dibayarkan dalam waktu 1 tahun, maka tiap bulannya dibayar USD 416,66.

Penanggung dalam hal ganti rugi apabila tidak dapat berita dari makelar tentang adanya pembayaran premi, tidak perlu mengadakan pembayaran ganti rugi, sebaliknya makelar harus segera melapor dan membayarkan premi yang telah dibayar tertanggung.
Apabila kontrak telah ditutupi, premi telah dibayar tertanggung kepada makelar belum juga membayarkannya kepada penanggung, maka resiko pembayaran ganti rugi tidak dapat dibebankan kepada penanggung, terkecuali ada lain-lain ketentuan dalam polis, karena demikian pasal 682 KUHD sebagai berikut:
“Jika premi dalam menandatangani polis, pertanggungan laut tidak dibayar, makelar yang jadi perantara dalam mengadakan pertanggungan, harus memenuhi hal itu sebagai hutangnya sendiri, sejauh ia tidak membuktikan bahwa premi sudah dilunasi olehnya kepada makelar, dalam semua hal kewajiban penanggung dipenuhi terhadap tertanggung. Makelar tidak bertanggungjawab terhadap premi jika dalam polis diperjanjikan bahwa premi tidak dibayar dengan segera”

No comments: