Google

Wednesday, September 19, 2007

General Average

GENERAL AVERAGE


General average adalah kerugian umum yaitu yang menimpa kapal dan peralatannya serta barang-barangnya seluruh atau sebagian, atau pengrusakan yang dilakukan dengan sengaja dan semua biaya-biaya yang dikeluarkan untuk itu, guna menyelamatkan kapal dari sea-perils atau force majeure. Kerugian mana akan dibebankan kepada masing-masing pihak sebanding dengan nilai-nilai interestnya.
Dalam hal ini apabila kapal berada di pelabuhan muat atau sedang berlabuh atau sedang melakukan pelayarannya menuju ke pelabuhan bongkaran, medapat bahaya sebagai dimaksud dalam contingency clause, misalnya:
1. Badai atau taufan
2. Peperangan
3. Musuh masyarakat (rampok)
4. Sabotase buruh
5. Bahaya perairan membeku jadi es
Maka kapal akan mengambil langkah-langkah preventif untuk menyelamatkan kapal dan isinya antara lain sebagai berikut:

SEA PERILS:
1. Kapal bocor, karam, kandas etc.
2. Bombardment, torpedo, ranjau laut.
3. Perampokan, bajak laut.
4. Laut membeku.
5. Terpaksa melakukan deviatie terhadap sea-perils tersebut di atas.

Tindakan-tindakan preventif:
1. Melempar muatan dai dek ke dalam laut, bila perlu membuang muatan dari dalam palka.
2. Memotong atau melepaskan bagian-bagian dari kapal untuk meringankan kapal misalnya selain muatan juga bagian-bagian peralatan kapal seperti tiang-tiang, layar bunker dan peralatan kapal lainnya.
3. Menghindarkan kapal dari laut yang akan beku, seraya meninggalkan pelabuhan atau membuang muatan ke laut dan menuju ke pelabuhan yang aman.
4. Meninggalkan pelabuhan karena peperangan, queen’s enemy, sabotase buruh pelabuhan.
5. Mengeluarkan ongkos-ongkos untuk mensukseskan preventif acts.
Dari adanya sea perils, seperti force majeure telah menyebabkan berbagai peristiwa perusakan terhadap ship’s parts antara lain:
1. Baling, kemudi kapal.
2. Kebocoran pada body kapal pipa-pipa air, minyak, ventilasi.
3. Jetisons of cargoes.
4. Patah as duduk, spare parts motor induk, metal dan blok metal pecah.
Jadi akibat adanya sea perils, maka dilakukanlah tindakan-tindakan preventif dan harus berhasil, jika tidak, tidak dapat dikatakan sebagai general average. Hal mana dinyatakan sebagai total loss atau constructive total loss.
Misalnya kapal bocor besar, maka untuk meringankan kapal dilakukanlah jettison of cargoes into sea, dan jika tindakan ini berhasil segera diumumkan sebaai general average statement.
Actual Total Loss dan Constructive Total Loss

Actual total loss adalah kerugian total atas sebuah kapal yang dipertanggungkan hilang sama sekali, misalnya sebagai berikut:
Sebuah kapal x yang dalam pelayaran dari London menuju ke benua Amerika dalam mengarungi laut lepas Atlatic, telah terjadi malapetaka akibat taifun/hurricane, telah menabrak gumpalan es yang demikian besar, karena bagian atas dari gumpalan es situ hanya muncul sedikit dipermukaan air, hampir tidak kelihatan, dan sebagian besar lainnya berada di bawah prmukaan air laut. Hal mana telah mengakibatkan tabrakan haluan kapal dengan es rusak berat, air mengalir terus masuk sampai ke ketel uap dan bagian dari kapal itu lalu meledak.
Berbagai usaha telah dilakukan, namun tidak berdaya juga, dan kapal terus masuk tenggelam perlahan-lahan ke dalam air, ingat kapal pesiar “Titanic”, maka yang demikian itu disebut sebagai “Actual total loss

Constructive Total Loss, merupakan kerugian dan/atau kehilangan seluruhnya dari kapal atau barang, akan tetapi mengenai construction kapal saja, dan bahwa kapal tidak hilang tenggelam ke dasar laut.
Bahwa kerugian yang timbul belum sempat meluaskan bencana, dan betul kapal rusak, akan tetapi tidak semuanya bagian dari kapal mutlak rusak, tetapi masih terdpat adanya kemungkinan-kemungkinan melakukan perbaikan.
Jadi loss total, tetapi masih nampak pada permukaan air laut, misalnya karena terdampar atau karam, maka dalam hal ini kapal mana secara keseluruhan tidak mampu sama sekali dan untuk mengembalikan lagi kemungkinan untuk dipakai, baru dapat, setelah dilakukan perbaikan seperlunya.

Yang dimaksud tidak mampu yaitu tenaga penggeraknya telah rusak dan tidak terpakai lagi, sedangkan body/hull tidak memungkinkan untuk dipakai muatan, karena bocor, pecah, atau sobek salah satu dari bagian dinding kapal. Akan tetapi setelah dilakukan lagi perbaikan baru kapal tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dan biasanya kondisi seperti ini di abandonir.

Secara terperinci, general average atau awar umum adalah semua kerugian yang timbul dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Semua yang diberikan kepada musuh atau bajak laut untuk membebaskan atau menebus kapal dan muatan.
2. Semua benda yang dilemparkan ke laut atau dipakai habis untuk keselamatan umum, atau untuk kapal atau muatan.
3. Tali, besi, tiang, layer dan lain-lain alat yang untuk tujuan dimaksud dipotong atau dirusak dan/dibuang ke laut.
4. Jangkar, tali dan lain-lain barang yang untuk tujuan yang sama terpaksa ditinggalkan didalam laut.
5. Kerugian yang menimpa barang-barang yang masih dalam kapal timbul karena pelemparan ke laut.
6. Kerusakan yang dengan sengaja ditimbulkan pada badan kapal untuk memudahkan pelemparan dan pemindahan ke dalam kapal kecil atau menyelamatkan barang-barang, atau untuk melancarkan pengeluaran air dan kerugian yang ditimbulkan pada barang muatan karena air tersebut.
7. Penjagaan, penyembuhan, pemeliharaan, dan penggantian kerugian semua orang yag berada di dalam kapal, yang dalam mempertahankan kapal mendapat luka atau cacat badan.
8. Penggantian kerugian atau pemberian makan pada mereka yang bekerja pada kapal dan barang yang dikirim ke laut atau ke darat, diambil ditawan atau dijadikan budak belian.
9. Gaji dan pemeliharaan nahkoda dan awak kapal selama kapal terpaksa berada di pelabuhan darurat.
10. Biaya pandu laut dan lain-lain biaya pelabuhan yang harus dibayar pada keluar dan masuk dari dank e pelabuhan darurat.
11. Sewa gudang dan tempat penyimpanan untuk menumpuk baran-barang yang selama dalam perbaikan di pelabuhan darurat tak dapat tetap berada di kapal.
12. Biaya tuntutan, jika kapal dan muatan ditahan atau dipaksa berlayar ketujuan lain dan dua-duanya dituntut oleh nahkoda.
13. Gaji dan pemeliharaan nahkoda dan awak kapal selama tuntutan berjalan, jika kapal dan muatan dibebaskan.
14. Biaya pemborongan, upah pemindahan ke kapal kecil, termasuk biaya membawa kapal ke dalam pelabuhan atau sungai, jika kapal karena taufan, pengejaran oleh musuh atau bajak laut atau karena sebab-sebab lain untuk menyelamatkan kapal dan muatan terpaksa untuk berbuat itu, juga hilangnya atau rusaknya barng-barang karena terpakasa, dalam kapal-kapal kecil atau kapal-kapal dan pembuatan kembali dalam kapal.
15. Kerusakan yang ditimbulkan pada kapal, atau pada muatan atau pada dua-duanya, jika kapal untuk menghindarkan penyerobotan atau tenggelam dengan sengaja dikandaskan di pantai, sama juga jika hal demikian dilakukan karena bahaya lain yang sangat mengancam untuk menyelamatkan kapal dan muatan.
16. Biaya untuk dapat mengapungkan kembali kapal yang dikandaskan seperti tersebut diatas ini dan upah untuk pertolongan-pertolongan yang diberikan untuk itu, juga semua upah untuk pertolongan pada kapal dan muatan yang diberikan ketika dalam bahaya.
17. Kerugian atau kerusakan yang diderita oleh barang-barang, dalam keadaan terpaksa, yang dimuat ke dalam kapal-kapal kecil atau kapal-kapal termasuk bagian dari awar umum yang harus dibayar oleh barang-barang itu pada kapal-kapal kecil dan sebaliknya kerugian atau kerusakan baran-barang yang masih ada dalam kapal yang ditolong, dan pada kapal itu sendiri terjadi sesudah pemindahan ke kapal kecil, sejauh kerusakan tersebut termasuk dalam awar umum.
18. Gaji dan pemeliharaan nahkoda dan para kelasi, jika kapal, sesudah mulai berlayar, tertahan oleh negara asing atau karena pecah perang, selama kapal dan muatan tidak dibebaskan dari semua perikatan timbal balik.
19. Premi untuk mempertanggungkan biaya, termasuk awar umum, atau kerugian yang diderita karena penjualan sebagian dari muatan dalam pelabuhan darurat, dengan maksud untuk menutup awar umum.
20. Biaya untuk memeriksa dan menentukan awar umum.
21. Biaya, termasuk di dalamnya gaji tambahan dan pemeliharaan nahkoda da awak kapal, ditimbulkan karena karantina sebagai hal yang luar biasa dan dalam mengadakan persetujuan pemuatan tak diperkirakan, sejauh kapal dan barang-barang yang dimuat terkenal olehnya.
22. Pada umumnya, semua kerusakan yang karena terpaksa, ditimbulkan dengan sengaja dan diderita sebagai akibat langsung dari itu dan biaya yang dalam keadaan sama dikeluarkan untuk penyelamatan dan kepentingan kapal.

General average Expenditures & GA Sacrifices
GA Expenditures adalah ongkos-ongkos yang dibebankan atau dikeluarkan sebagai akibat adanya Act of God atau Force majeure, misalnya karena ombak keras, bocor sehingga terpaksa menuju ke pelabuhan darurat untuk menyelamatkan kapal, dan semua biaya-biaya yang dikeluarkan untuk ongkos pelabuhan (light & harbour dues) dan biaya-biaya muat bongkar (stevedoring).

GA sacrifices adalah ongkos-ongkos yang dikeluarkan sebagai akibat adanya pengeluaran-pengeluaran darurat (terpaksa) dilakukan karena perlakuan kekerasan untuk menyelamatkan kapal itu sendiri, misalnya ongkos-ongkos untuk memotong tiang kapal besi dengan las dan lain-lain.
Mengenai GA ini seorang ahli Amerika Leslie J. Buglass dalam judul bukunya general Average & York Antwerp Rules 1950, memberikan 2 garis pokok dalam general average sebagai berikut:
1. Ongkos-ongkos yang ada sangkut pautnya dengan GA (GA expenditures)
2. Langkah-langkah untuk mencegah meluasnya risks (GA Sacrifices)
ad.1
General average dalam York Antwerp Rules pada pasal-pasal I ayat 8, 10, 11, 12, 14 berisi antara lain pasal I. nakhoda dibenarkan mengeluarkan biaya-biaya untuk kepentingan kapal, yang diakibatkan oleh force majeure dan semua biaya-biaya yang dikeluarkan nahkoda sehingga ia dan kapalnya dapat kembali ke pelabuhan asalnya.
Ayat 8: biaya lighterage, lightning dan re-shipping.
Ayat 10: ongkos-ongkos pelabuhan darurat
Ayat 11: baiay-biaya dan upah pemeliharaan crew
Ayat 12: khusus bagi para perwira kapal (master & officers) digolongkan sebagai general average
Ayat 14: perbaikan sementara (temporary repairs) di port of refugee (pelarian).
ad.2.
Dengan adanya tindakan-tindakan sacrifices ini, bahwa kapal atau muatan harus berhasil diselamatkan dengan setiap tindakan apapun bentuknya yaitu bahwa:
1. Barang-barangtersebut membahayakan (the property must be imperil).
2. Perlakuan kekerasan harus dibuat dengan sengaja (sadar).
3. Perlakuan kekerasan harus dilakukan dan berhasil.
4. Perlakuan kekerasan (sacrifices) dilakukan dengan adil (reasonable).
5. Perlakuankekerasan harus dilakukan dalam keadaan abnormal.
Misalnya:
1. Voluntary stranding.
2. Shipsmaterials & stores burnt for fuel.
3. Sacrifices of anchor & chains.
4. Jettison of cargo.
5. Biaya menempatkan alat pemadam kebakaran.
Sesungguhnya antara GA Expenditures dan GA Sacrifices terdapat perbedaan spesifik dalam suatu General Average yaitu bahwa sacrifices akan merupakan pengorbanan material, baik yang dilakukan secara kasar maupun secara halus, dan yang juga dengan konsekwensi keuangan.
Sebaliknya Expenditures dalam hal GA jelas bahwa dari peralatan tersebut adalah pengeluaran-pengeluaran biaya dalam GA dengan maksud untuk menyelamatkan kepentingan umum.
Sebagaimana telah dijelaskan di muka bahwa tindakan operative preventive adalah sacrifices dan tindakan-tindakan administratif adalah tindakan-tindakan Expenditures yaitu pembayaran biaya-biaya.

Dalam hal melakukan tindakan yang bersifat paksaan (sacre), kadang-kadang dilakukan pembayaran cash atas sacrifices, karena biasanya tindakan preventive sacre dilakukan sebelum ada approach dengan pihak keuangan. Baru setelah sacre dilakukan demi penyelamatan kepentingan umum, expenditure diperhitungkan berapapun besarnya.
Jika orang harus terlebih dahulu memperhitungkan Expenditures, tentu sekali sacre belum dapat dilakukan. Pilihan jatuh pada penyelamatan kepentingan umum dengan syarat harus berhasil, jika tidak ia harus memintakan abandonemen.

Yang dimaksud denga berhasil disini adalah bahwa GA dapat betul-betul secara nyata dan orisinildan selamat dari malapetaka (total loss), berapapun ongkosnya.
Nahkoda dalam hal ini dengan pembantu-pembantunya para mualim menganalisa dan mengeluarkan pernyataan adanya GA sacrifices, akan tetapi antara mengambil keputusan dan saat dinyatakan GA sacrifices telah dapat dilangsungkan, demi keselamatan kapal & muatan. Karena dalam saat menghadapi bahaya atau dalam keadaan panic atau dalam keadaan tidak genting, namun demi keselamatan kapal & muatan, bila perlu sacrifices dilakukan juga.
Dalam hak GA Expenditures, maka tindakan kekerasan hampir tidak ada, karena melulu merupakan tindakan admisnistratif misalnya pembayaran-pembayaran:
1. Lighterage
2. Stevedorage
3. Disbursment
4. Salvage, harbour dues

No comments: