Google

Wednesday, September 19, 2007

Deurwarder

Deurwarder


Adalah juru sita, yang melakukan penyitaan barang-barang akibat sesuatu persilisihan yang harus diselesaikan melalui pengadilan.
Deurwarder yang berasal dari kata bahasa belanda yang berarti jurusita dan yang timbul dari kegiatan perasuransian.
Antara penanggung dan tertanggung tidak selamanya terdapat persesuaian pendapat atas barang-barang yang diasuransikan. Kemungkinan ini bisa saja terjadi, karena ketidak jujuran (prinsip uberimae fidae) dari pihak insured.

Unsur-unsur non discolosure sangat membahayakan kondisi perasuransian, sehingga akan menimbulkan kesalahpahaman dan sengketa. Apabila dalam shipping proses perselisihan diselesaikan oleh seorang arbiter, maka dalam hal perasuransian dilakukan oleh seorang deurwaarder sebagai tenga ahli aksir (adjuster).
Penyitaan dilakukan guna menjamin peyelesaian sengketa dan penentuan kesalahan pihak yang bersangkutan.
Ahli ini bebas mmberikan pendapatnya demi terselesikannya persoalan kedua pihak. Dalam penyelesaian masalah harga pertanggungan, adjuster dapat menyatakan suatu pertanggungan sebagai:
1. Under insured
2. Over insured
3. Double insured
4. Agreed value
Jika demikian berarti adanya suatu nondiscolosure, akan tetapi agreed value belum tentu dikatakan sebagai tindakan non-discolosure. Baik sub.a maupun sub.b penggantian kerugian akan diganti sesuai dengan dasar polis atau diganti secara proporsional, misalnya barang USD 1000 dipertanggungkan USD 1500, berti over insured atau sebaliknya harga barang USD 1500 diasuransikan sebagai polis USD 1000. berarti under insured, maka penilaian ini hanya dilakukan setelah timbulnya claim atau kerugian perlu dipanggilkan juru sita.

Double insured artinya pertanggungan dilakukan tertanggung untuk barang yag sama pada 2 assuradeur dengan jumlah harga pertanggungan yang melampui harga pertanggungan. Inipun jika ketahuan, oleh karenanya maka mempertanggungkan harus didasarkan pada honesty atau utmost faith.
Sebaliknya agreed value dilakukan atas barang yang dipertanggungkan dan penilaian bersama (joint survey) dilakukan dimana pendapat tenaga ahli dipakai sebagai dasar harga polis karena harga polis disetujui bersama oleh penanggung dan tertanggung (agreed value)

No comments: